VISI DAN MISI DESA
Pembangunan pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi atau keadaan yang lebih baik dari pada kondisi atau keadaan sebelumnya. Pelaksanaan pembangunan menjadi kewajiban bagi pemerintah, baik dari pusat, daerah hingga ke level Desa dan harus terintegrasi antar tingkatan pemerintahan. Bahwa Desa adalah tingkatan pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pembangunan Pekon harus menjadi fokus dari pembangunan Nasional.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa memberikan pedoman perencanaan yang terintegrasi dan tersinergi antar ruang, waktu dan fungsi pemerintahan Desa. Pemerintah Desa Gandri dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik. Perencanaan yang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Pada sisi lain juga berkembang penganggaran berbasis kinerja, oleh karena itu aspek perencanaan harus menyatu dengan penganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdaya guna dan berhasil guna dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
VISI PEMBANGUNAN DESA
Visi pembangunan Desa adalah suatu gambaran tentang kondisi Desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Desa dengan melihat petensi dan kebutuhan Desa. Penetapan visi pembangunan Desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan Desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu Desa mencapai kondisi yang diharapkan.
Visi Pembangunan Desa Gandri Tahun 2020-2026 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses pemilihan Kepala Desa secara langsung yang saat ini sedang menjabat. Mengingat bahwa Kepala Desa terpilih belum menyusun RPJMDes, maka Visi dan Misi dalam RPJMDes ini ditetapkan untuk Tahun 2020 s.d. 2026, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Gandri seperti Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Desa pada umumnya. Serta pertimbangan kondisii eksternal di Desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Namun demikian dapat dimungkinkan apabila Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2020 s.d 2026 akan merubah Visi dan Misi yang disesuaikan dengan Visi dan Misi yang bersangkutan.
Visi Desa Gandri Tahun 2020-2026 adalah :
Kebersamaan Dalam Membangun Desa Gandri Yang Lebih Maju Dan Berakhlakul Kharimah
Secara khusus, dijabarkan makna dari visi pembangunan Desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama enam tahun ke depan.
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Gandri baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Gandri mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Untuk mencapai hal tersebut maka Pemerintah Desa Gandri mengupayakan pembangunan yang difokuskan pada :
- Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- Peningkatan kemampuan masyarakat dengan mengalokasikan dana Desa untuk kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dengan agenda pelatihan-pelatihan dalam setiap tahunnya dalam APBDes;
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan Desa.
Adapun indikator secara ilmiah adalah tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga meningkatkan pendapatan perkapita pada tingkat yang tinggi, menurunnya tingkat pengangguran, menurunnya jumlah penduduk miskin; terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif; meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ditandai terpenuhinya hak sosial masyarakat mencakup akses pada pelayanan Desa sehingga mampu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), meningkatkan perlindungan dan kesejateraan sosial, keluarga kecil berkualitas, pemuda dan olah raga serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama; meningkatnya peranan perempuan dalam pembangunan; tersedianya infrastruktur yang memadai; meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa dan bertanggungjawab yang mampu mendukung pembangunan Desa.
MISI PEMBANGUNAN DESA
Misi pembangunan Desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah Desa, sesuai visi pembangunan Desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan Desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi pembangunan Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020-2026dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Bersama masyarakat dan kelembagaan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan partisipatif;
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur Desa;
- Meningkatkan peran aktif BPD, LPM, RT/RW, dan tokoh masyarakat dalam pembangunan Desa;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berswadaya membangun Desa;
- Meningkatkan kemampuan aparat pemerintah Desa dalam kegiatan administrasi;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan Desa dalam mewujudkan Desa Babulang yang aman, tentram dan damai;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan Desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang di hadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/ RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan,dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang di perlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat, BPD berperan aktif membantu Pemerintah Desa dalam menyusun Program Pembangunan Pemerintah Desa beserta BPD merumuskan program Pembangunan Desa. Dalam hal ini menyusun pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
a) Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
- Pendapatan Desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan dana dari Pemerintah
- Pajak di pungut oleh Kepala Dusun di bantu oleh perangkat Desa sesuai dengan wilayahnya masing-masing kemudian di kumpulkan dan disetorkan oleh Kepala Desa.
b) Arah Pengelolaan Belanja Desa
- - Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkatnya
- - Tunjangan BPD, Kepala Dusun, RT/RW
- - Tunjangan bagi lembaga Desa lainnya yang sah
- - Pengadaan barang dan jasa
- - Pengadaan ATK, Inventaris kantor Desa, dan lain-lain
- - Biaya operasional pemerintahan Desa
- - Pembangunan sarana dan prasarana dan lainnya
c) Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun sebelumnya yang kemudian Dirumuskan dalam RPJM Desa Selama 6 Tahun di tuangkn dalam RKP Desa Tahunan dan di Realisasikan dalam APBDes.