Gandri News.. BPPRD Melalui UPTD Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah Kec. Penengahan dan Bakauheni kembali melakukan monitoring dan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 17 November 2022. Dalam Evaluasi kali ini di hadiri Oleh Seluruh Staff dan Aparatur Pemerintah lainya serta Unsur RT Sebagai Garis depan Kesuksesan Pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Gandri.
Dalam Sambutanya Bapak Rodi Sebagai PJ Kepala Desa Gandri Menyampaikan Apresiasi serta penghargaan setinggi tingginya kepada Seluruh Masyarakat yang telah melaksanakan kewajibanya sebagai Masyarakat yang taat Pajak, Karena Serapan Dana PBB Desa Gandri Kecamatan Penengahan Tahun 2022 ini mencapai 96 %. Target 100% adalah tujuan serapan di Tahun yang akan datang. Karena pada dasarnya Hasil Pajak yang telah dibayarkan oleh seluruh masyarakat kepada Pemerintah akan di kembalikan kepada masyarakat kembali, meski dalam bentuk Pembangunan serta Program Lainya. Kesadaran Masyarakat yang taat pajak memang harus selalu di galakkan terutama oleh Unsur Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan daerah.
Disamping menyampaikan tentang Pajak, Bp. Rodi juga menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Desa Gandri agar selalu menjaga Kerukunan, Ketertiban dan Kententraman Dalam Masyarakat, Apa lagi Di Desa Gandri akan di adakan Pemilihan Pergantian Antar Waktu Kepala Desa (PAW) yang akan melanjutkan Pemerintahan Sebelumnya.
Kepala UPT Pelayanan Pajak Penengahan Bakauheni yang di Hadiri oleh Bp. ALFANIZAR, SE., MM juga menyampaiakan Terimakasih Kepada Masyarakat Desa Gandri yang telah membayar Pajak sesuai dengan aturan yang di tetapkan Pemerintah. Serapan Pajak Masyarakat Desa Gandri Terutama Pajak Bumi dan Bangunan mencapai 96%, Belum mencapai 100%. Setelah Monev ini di di ketahui bahwa penyebab serapan Pajak yang belum 100% Oleh karena adanya bebera NOP yang Ganda, Penghapusan, Mutasi Serta beberapa NOP yang Ternyata sudah tidak ada Objek nya begitu Menurut Bp. Surahmin Selaku Kaur Pemerintah yang membidangi tentang Pertanahan dan Perpajakan Desa Gandri. Dalam Kesempatan itu juga Wajib Pajak yang akan melakukan Mutasi bisa langsung membayar Pajak Mandiri Melalui layanan Online yang di fasilitasi Pemerintah. Yah... Saat ini memang semua serba Mudah dalam hal melaksanakan Kewajiban asalkan Masyarakat mau dan berkeinginan melaksanakan apa yang menjadi Tanggung jawabnya. Sejak Layanan Pajak Online di Lounching Oleh Bupati Lampung Selatan Bapak H. Nanang Ermanto di Kebun Edukasi rumah dinas Bupati setempat, Selasa (16/11/2021) Sumber : Di Launching Bupati Lampung Selatan, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Online Semua Serba Mudah....!
Kepada Peserta monev, Bapak Alfanizar juga mensosialisasikan tentang tata cara Menangani Kasus NOP Ganda, Penghapusan serta Mutasi atau Ubah Nama SPPT sesuai dengan Nama sebenarnya bila di mungkinkan adanya kesalahan Nama Wajib Pajak. Pajak yang terhutang di Tahun tahun sebelumnya juga akan tetap di tagih Oleh Pemerintah Daerah apa bila ternyata mengalami keterlambatan bayar. Hal ini dapat di cek melalui Layanan Berbasis Online yang oleh Semua Masyarakat bisa di akses Mandiri karena Aplikasinya juga bisa di Daunload melalui Playstore. Kemudian Pembayaran Pajak juga bisa di lakukan mandiri melalui Bank Lampung, Alfa Mart, Indomaret, Kantor Post serta Aplikasi Online Dana, Ovo, Shopee Tokopedia dan beberapa Aplikasi Lainya. Apa bila masyarakat ingin mengecek mandiri atau membutuhkan bantuan terkait instalasi Aplikasi Pajak, dapat menghubungi Aparatur Pemerintah Desa yang berdomisili di masing masing Dusun atau datang lansung Ke Balai Desa Gandri Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. (wdz)
Aplikasi Cek Pajak PBB Lampung Selatan dapat di Daunload di bawah Ini.