Gandri, 7 November 2024 – Pemerintah Desa Gandri, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan petugas pemungut pajak terkait tata kelola administrasi PBB P2.
Materi yang disampaikan dalam acara tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti pendaftaran objek pajak, mutasi objek pajak, perbaikan nama dan luas pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta penghapusan SPPT dengan alasan tertentu. Penghapusan SPPT dilakukan jika objek pajak tidak ditemukan, terjadi SPPT ganda, atau subjek pajak tidak dapat diidentifikasi.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Gandri ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pajak Kecamatan Penengahan, Bapak Sopan Sofyan, S.Sos., M.M. beserta tim, yang memberikan pemaparan dan bimbingan teknis kepada para peserta. Peserta terdiri dari aparatur desa dan ketua RT yang bertugas sebagai pemungut pajak di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Bapak Sopan Sofyan menyampaikan pentingnya sinergi antara aparatur desa dan petugas pajak untuk memastikan data objek dan subjek pajak akurat. “Pemahaman yang baik dalam tata kelola administrasi pajak akan meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan penting untuk pembangunan desa,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta, yang merasa lebih memahami teknis pengelolaan PBB P2, termasuk cara menangani kasus administrasi yang sering muncul di lapangan. Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak juga meningkat.
Pemerintah Desa Gandri berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah desa.