Pemilu di Indonesia biasanya diadakan setiap lima tahun sekali. Namun, tanggal pasti pelaksanaan pemilu mungkin berbeda setiap tahunnya.
Pemilu serentak berikutnya di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, akan dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jadwal ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Jadi, jangan lupa untuk menggunakan hak pilihmu dengan benar pada tanggal tersebut!
Masa kampanye calon akan dilaksanakan mulai dari tanggal 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Untuk menyuseskan pemilu pemerintah membuat Panitia Pemilihan Umum (PPU) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. Berikut adalah beberapa lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU): KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilu. KPU memiliki tugas untuk menyusun peraturan, melakukan pendaftaran peserta Pemilu, menetapkan daftar pemilih, dan mengatur tahapan Pemilu.
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Bawaslu adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu dan menangani pelanggaran Pemilu. Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa Pemilu.
3. Panitia Pemungutan Suara (PPS): PPS adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): PPK adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. Mereka mengawasi pelaksanaan Pemilu di wilayah kecamatan dan bekerja sama dengan PPS dalam mengorganisir pemungutan suara.
5. Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota (PPKb): PPKb adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Panitia Pemilihan Provinsi (PPP): PPP adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilihan di tingkat provinsi. Mereka mengawasi pelaksanaan Pemilu di wilayah provinsi dan bekerja sama dengan PPKb dalam mengorganisir pemungutan suara.
7. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): PPLN adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilihan di luar negeri. Mereka menyelenggarakan pemungutan suara bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Itulah beberapa lembaga yang menjadi panitia Pemilu di Indonesia adapula anggota KPPS merupakan singkatan dari "Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara". Mereka adalah anggota panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu. Tugas-tugas KPPS antara lain:
1. Membuat surat keputusan pengangkatan anggota KPPS.
2. Melakukan pendaftaran pemilih di tingkat kelurahan atau desa.
3. Menyusun daftar pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
4. Membuat surat pemberitahuan kepada pemilih tentang lokasi TPS dan waktu pemungutan suara.
5. Mengatur dan mengawasi proses pemungutan suara di TPS.
6. Memastikan keberadaan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
7. Memeriksa identitas pemilih dan memberikan surat suara kepada pemilih yang berhak.
8. Menghitung suara setelah pemungutan suara selesai.
9. Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Anggota KPPS biasanya terdiri dari warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kelurahan atau desa tersebut. Mereka dipilih melalui seleksi dan pengangkatan oleh KPU setelah melalui tahapan yang telah ditetapkan.
Peran KPPS sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemungutan suara. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan adil.
Untuk pemilu Tahun 2024 Generasi muda menjadi sorotan. Pakar politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA) misalnya menilai keterlibatan generasi muda merupakan suatu keharusan guna mensukseskan pesta demokrasi yang digadang-gadang sebagai gerbang strategis menuju Indonesia emas 2045.
“Kalau kita lihat datanya, jumlah pemilih tetap pemilu 2024 ini ada sekitar 56,45% didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z,” ucap pakar ilmu politik UNESA, Dr. M. Mubarok Muharam, M.IP., dalam Ngobrol Santai, Podcast Pusat Studi Gender dan Anak UNESA Seri 2 pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurutnya, generasi muda merupakan entitas penting yang dapat mempertahankan eksistensi dan pengaruh dari sebuah kebijakan yang dilakukan pemimpin. Pentingnya peran generasi muda dalam menyokong Pemilu 2024 membuat mereka harus cerdas dalam bertindak serta selektif dalam memilih pemimpin.
Dengan banyaknya calon pemilih muda di pemilu 2024 di harapkan dapat membawa angin segar dalam dinamika politik Indonesia dan menuju Indonesia emas 2045
Masyarakat Desa Gandri yang berumur 17 tahun dan mendapatkan hak pilih bisa berperan langsung dalam pemilu 2024.
Ayo, jangan golput Suara kita penting untuk masa depan negara ini.
Ayok sukseskan pemilu tahun 2024