Desa Gandri

Kec. Penengahan, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

Desa Gandri

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
WEBSITE RESMI DESA GANDRI KECAMATAN PENENGAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN ***BUPATI LAMPUNG SELATAN MENINJAU KESIAPAN PANITIA PAW KEPALA DESA GANDRI KAMIS 8 DESEMBER 2022 -- selengkapnya... ***Yuk Simak Perjalanan Sejarah Desa Gandri -- selengkapnya... ***VISI DAN MISI DESA GANDRI -- selengkapnya...

Berita Desa

Pemilu di Indonesia biasanya diadakan setiap lima tahun sekali. Namun, tanggal pasti pelaksanaan pemilu  mungkin berbeda setiap tahunnya.

Pemilu serentak berikutnya di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, akan dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jadwal ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Jadi, jangan lupa untuk menggunakan hak pilihmu dengan benar pada tanggal tersebut!

Masa kampanye calon akan dilaksanakan mulai dari tanggal 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
 
Untuk menyuseskan pemilu pemerintah membuat Panitia Pemilihan Umum (PPU) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. Berikut adalah beberapa lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu:
 
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU): KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilu. KPU memiliki tugas untuk menyusun peraturan, melakukan pendaftaran peserta Pemilu, menetapkan daftar pemilih, dan mengatur tahapan Pemilu.
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Bawaslu adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu dan menangani pelanggaran Pemilu. Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa Pemilu.
3. Panitia Pemungutan Suara (PPS): PPS adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): PPK adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. Mereka mengawasi pelaksanaan Pemilu di wilayah kecamatan dan bekerja sama dengan PPS dalam mengorganisir pemungutan suara.
5. Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota (PPKb): PPKb adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Panitia Pemilihan Provinsi (PPP): PPP adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilihan di tingkat provinsi. Mereka mengawasi pelaksanaan Pemilu di wilayah provinsi dan bekerja sama dengan PPKb dalam mengorganisir pemungutan suara.
7. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): PPLN adalah lembaga yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilihan di luar negeri. Mereka menyelenggarakan pemungutan suara bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
 
Itulah beberapa lembaga yang menjadi panitia Pemilu di Indonesia adapula anggota KPPS merupakan singkatan dari "Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara". Mereka adalah anggota panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu. Tugas-tugas KPPS antara lain:
 
1. Membuat surat keputusan pengangkatan anggota KPPS.
2. Melakukan pendaftaran pemilih di tingkat kelurahan atau desa.
3. Menyusun daftar pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
4. Membuat surat pemberitahuan kepada pemilih tentang lokasi TPS dan waktu pemungutan suara.
5. Mengatur dan mengawasi proses pemungutan suara di TPS.
6. Memastikan keberadaan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
7. Memeriksa identitas pemilih dan memberikan surat suara kepada pemilih yang berhak.
8. Menghitung suara setelah pemungutan suara selesai.
9. Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
 
Anggota KPPS biasanya terdiri dari warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kelurahan atau desa tersebut. Mereka dipilih melalui seleksi dan pengangkatan oleh KPU setelah melalui tahapan yang telah ditetapkan.
 
Peran KPPS sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemungutan suara. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan adil.

Untuk pemilu Tahun 2024 Generasi muda menjadi sorotan. Pakar politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA) misalnya menilai keterlibatan generasi muda merupakan suatu keharusan guna mensukseskan pesta demokrasi yang digadang-gadang sebagai gerbang strategis menuju Indonesia emas 2045.

“Kalau kita lihat datanya, jumlah pemilih tetap pemilu 2024 ini ada sekitar 56,45% didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z,” ucap pakar ilmu politik UNESA, Dr. M. Mubarok Muharam, M.IP., dalam Ngobrol Santai, Podcast Pusat Studi Gender dan Anak UNESA Seri 2 pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Menurutnya, generasi muda merupakan entitas penting yang dapat mempertahankan eksistensi dan pengaruh dari sebuah kebijakan yang dilakukan pemimpin. Pentingnya peran generasi muda dalam menyokong Pemilu 2024 membuat mereka harus cerdas dalam bertindak serta selektif dalam memilih pemimpin.

Dengan banyaknya calon pemilih muda di pemilu 2024 di harapkan dapat membawa angin segar dalam dinamika politik Indonesia dan menuju Indonesia emas 2045

Masyarakat Desa Gandri yang berumur 17 tahun dan mendapatkan hak pilih bisa berperan langsung dalam pemilu 2024.

Ayo, jangan golput Suara kita penting untuk masa depan negara ini. 

Ayok sukseskan pemilu tahun 2024

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

633

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI633penduduk

628

PEREMPUAN

PEREMPUAN628penduduk

1.261

TOTAL

TOTAL1.261penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PURWANTO

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

SURAHMIN

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

SIGIT BUDIYANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU

RITA ANJARSARI

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

SURANDI, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN 1

HERMAWAN, S.COM

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN 2

AGUS WINARTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN 3

WALNADI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN 4

SURATMAN

Tidak Ada di Kantor

PERAWAT DESA

BENY HARIS GUNANZA

Tidak Ada di Kantor

OPERATOR DESA

CANDRA ADITYA

Tidak Ada di Kantor

STAFF UMUM

VENO ERLIANTO, A. Md

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

KASRONI, A. Md

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

EKSAN, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

4

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

15

Surat

Peta Desa

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 104
Kemarin : 122
Total Pengunjung : 86.956
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.91
Browser : Tidak ditemukan
Peta Desa

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 104
Kemarin : 122
Total Pengunjung : 86.956
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.91
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.076.521.421,13Rp. 1.107.909.437,00

97.17%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.108.964.965,50Rp. 1.150.025.270,23

96.43%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 42.115.833,23Rp. 42.115.833,23

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 700.468.000,00Rp. 700.468.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.023.500,00Rp. 50.023.500,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 318.989.164,00Rp. 351.417.937,00

90.77%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.040.757,13Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 614.583.443,50Rp. 650.067.420,23

94.54%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 119.815.922,00Rp. 125.392.250,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 137.022.000,00Rp. 137.022.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 151.143.600,00Rp. 151.143.600,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.400.000,00Rp. 86.400.000,00

100%
Pemerintah Desa

PURWANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SURAHMIN

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SIGIT BUDIYANTO

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

RITA ANJARSARI

KAUR TU
Tidak Ada di Kantor

SURANDI, S.Pd.

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

HERMAWAN, S.COM

KEPALA DUSUN 1
Tidak Ada di Kantor

AGUS WINARTO

KEPALA DUSUN 2
Tidak Ada di Kantor

WALNADI

KEPALA DUSUN 3
Tidak Ada di Kantor

SURATMAN

KEPALA DUSUN 4
Tidak Ada di Kantor

BENY HARIS GUNANZA

PERAWAT DESA
Tidak Ada di Kantor

CANDRA ADITYA

OPERATOR DESA
Tidak Ada di Kantor

VENO ERLIANTO, A. Md

STAFF UMUM
Tidak Ada di Kantor

KASRONI, A. Md

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

EKSAN, S.A.P

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor