Gandri.desa.id. Bupati Lampung Selatan Bapak H. Nanang Ermanto Hari ini berkunjung ke Desa Gandri Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Di dampingi Kadis PMD Bpk Erdiansyah, SH,. MH, Inspektur serta Kadis Pertanian Lampung Selatan di sambut Oleh Camat Beserta Uspika, Kapolsek, Babinsa, Babinkamtibmas PJ Kepala Desa Gandri Pak Rodi Serta Tokoh Masyarkat Desa Tujuan Utamanya adalah untuk mengecek Kesiapan Panitia Pelaksanaan PAW Kepala Desa yang akan di Laksanakan Jum'at 9 Desember 2022. Di hari yang sama juga akan diadakan Gladi Bersih Panitia PAW yang akan di saksikan langsung Oleh Camat Penengahan Bapak Jaelani, SSTP,. MM. Kapolsek Penengahan, Babinsa serta Babinkamtibmas.
Mengawali acara Camat Penengahan Jaelani, SSTP,. MM. menjelaskan Tahapan Panitia Seleksi Calon PAW Kepala Desa Gandri sudah di laksanakan sesuai UU Desa yang di tetapkan Pemerintah karena Panitia PAW Desa selalu berkoordinasi dengan Kecamatan dan Dinas PMD.
Dalam Sambutanya Pak Bupati menyampaikan Pesan Agar Selalu menjaga Kondusifitas Keamanan dan Ketertiban karena Pemilihan kali ini hanya Pemilihan Pejabat Pengganti Antar waktu yang mana PAW ini nantinya akan mengemban dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2025.
"Hari ini datang Ke Desa Gandri sengaja untuk mengecek sejauh mana persiapan Panitia Pelaksana Pemilihan Pergantian antar waktu. Pergantian antar waktu merupakan jalan yang nanti untuk mensukseskan Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak. Pemilihan PAW ini tidak dilakukan seperti biasanya tapi ada dibatasi pemilihannya hanya tokoh Masyarakat berapa elemen masyarakat lainnya, perangkat-perangkat. Untuk itu tidak boleh ada namanya perselisihan perselisihan yang akan merugikan Kita Semua. Keinginan saya Pemimpin kita ini terutama di Lampung Selatan ini setiap akan membuat apapun yang bisa menghasilkan pemimpin pemimpin yang baik yang bisa menjalankan program Pusat Provinsi Kabupaten Kecamatan sampai tingkat desa"
Pemilihan Pergantian Antar Waktu ini di lakukan hanya Oleh Tokoh-Tokoh, Elemen masyarakat serta Aparatur Desa. Maka dari itu Pak Bupati berpesan agar "Bukan Ajang Gagah Gagahan, jangan ada Kubu Kubuan, Tokoh tokoh ini jangan Terkotak kotak supaya semua berjalan lancar aman dan damai".
Perlu diketahui bersama Dasar hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”)
Menlengkapi Acara Kunjungan, Pak Bupati juga seperti Kebiasaan Beliau selalu meyerap Aspirasi Peserta dengan mengadakan Ramah tamah dengan Peserta dan Sesi Tanya Jawab yang langsung di respon dengan jawaban sampai tuntas.
Selesai Acara Di Lanjutkan dengan Gladi Bersih Pelaksanaan Pemilihan PAW oleh Panitia dipimpin Oleh Surahmin Sebagai Ketua Panitia di saksikan Oleh Camat Penengahan beserta Uspika, Kapolsek Penengahan, Babinsa serta Babinkamtibmas.
(wdz)
Video Ramah Tamah Bupati Lampung Selatan di Balai Desa Gandri
Wait.....