Penerasan Jalan Usaha Tani Menjadi Lapen di Dusun 1
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan terkait penggunaan Dana Desa bahwa paling sedikit 20% (dua puluh persen) digunakan untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani. Dalam Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani tersebut salah satu program kegiatan yang dianggarkan di Desa Gandri yaitu "Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani menjadi Lappen)". Pembangunan Lappen tersebut dengan ukuran Panjang 425 Meter dan Lebar 2,5 Meter. Sumber Dana Pembangunan Lappen tersebut yaitu Dana Desa (DDS) dan sudah terealisasi pada DDS Tahap 2 ini.
Peningkatan Jalan Usaha Tani menjadi Lapen diharapkan Petani tidak lagi mengalami kesulitan saat mengeluarkan Hasil Panen sehingga alat transportasi bisa dengan mudah menjangkau Lokasi Lahan Pertanian. Disamping itu Lokasi Pembangunan jalan bertujuan untuk memperlancar Transportasi Warga sekitar dalam berhubungan dengan warga desa lain yang di harapkan akan terjalin simbiosis mutualisme sehingga dapat mempererat tali silaturahmi antar warga Desa Gandri dengan Lingkungan warga sekitar desa serta Kecamatan sekitarnya.