Gandri, Penengahan – Pada Senin, 2 Desember 2024, Pemerintah Desa Gandri bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Bapak Ngatiman warga Desa Gandri yang beralamat di Jalan M. Sukarmin RT 001 RW 001 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp10.000.000 yang diterima langsung oleh Bapak Ngatiman.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam penyediaan hunian yang layak. Kepala Desa Gandri menyampaikan bahwa Bapak Ngatiman dipilih sebagai penerima bantuan karena memenuhi kriteria sebagai warga yang membutuhkan.
“Bapak Ngatiman terpilih karena kondisi rumahnya yang belum layak huni. Rumah beliau masih berupa dinding geribik, lantai tanah atau semen, serta ukuran rumah yang belum memadai. Selain itu, beliau juga sudah memiliki bahan baku material untuk pembangunan sehingga bantuan ini dapat mempercepat proses pembangunan rumahnya,” jelas Kepala Desa Gandri.
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Ngatiman dan keluarganya serta menjadi motivasi bagi masyarakat lain untuk terus mendukung program pembangunan desa.
Dalam kesempatan tersebut, aparatur desa juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bapak Ngatiman menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah desa atas bantuan yang diterimanya. "Bantuan ini sangat membantu kami untuk segera memperbaiki rumah agar lebih layak untuk ditinggali," ujar Bapak Ngatiman penuh haru.
Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Desa Gandri dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung terciptanya lingkungan hunian yang sehat dan layak.